"Latar belakang pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak ini karena ingin menguasai HP (handphone) yang saat itu dimiliki oleh korban," ujar Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (9/10/2018).
Menurut Didik, Ahmad awalnya meminta korban mengantarnya ke empang, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Di tengah perjalanan, Ahmad sempat mampir ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, menurut Didik, Ahmad menjual ponsel itu. Hasil penjualannya digunakan Ahmad untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
"Uang ini juga akan digunakan untuk membeli narkoba yang dia butuhkan, selain kebutuhan sehari-hari," ucap Didik.
Ahmad pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan mayat AA di tepi Kali Ciputat, Sawangan, Depok. AA ditemukan dalam kondisi leher tersayat. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ahmad yang diketahui sebagai buruh lepas.
(dhn/dhn)











































