"Iya, ada kajian-kajian sederhanalah karena memang revisinya revisi kecil," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).
Yayan mengatakan revisi perda tersebut tak hanya khusus untuk mengakomodasi becak. Menurutnya, revisi perda lebih berfokus pada perbaikan redaksi perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Becak Segera Mengaspal Lagi di Jakarta |
"Nggak ada ngomong larangan, nggak ada ngomong ini. Diperbaiki saja redaksinya. Tetap saja ada yang dilarang, ada yang diperbaiki. Tapi ya nanti itu kan hasilnya sesuai dengan hasil pembahasan di DPRD," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Muhammad Yuliardi mengatakan pengajuan revisi perda sudah dimasukkan. Pembahasan revisi menunggu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
"Pembahasannya nunggu dari Pak Ketua, perintah Pak Ketua," sebut Yuliardi saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Pemprov DKI merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk menampung wacana memperbolehkan becak beroperasi. Becak segera mengaspal kembali di Ibu Kota.
"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy di Balai Kota DKI, Senin (8/10).
Simak Juga 'Saat Anies Gowes Becak ala Jerman di Balai Kota':
(fdu/fdn)