"Ya, betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Argo belum membeberkan agenda detail pemeriksaan kasus tersebut. Dia juga tidak menjelaskan jumlah dokter yang akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dokter RS Bina Estetika, polisi memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Iqbal dimintai keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahui kasus tersebut.
Iqbal tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Dia belum mau menjelaskan detail mengenai pemanggilan tersebut.
"Hari ini saya dipanggil oleh Ditreskrimum sebagai saksi untuk peristiwa tanggal 2 Oktober. Kita tidak tahu apa peristiwanya, nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan saya lihat. Tentang hasil-hasilnya, saya setelah itu konpers lagi," ujar Iqbal.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Simak Juga 'Sandiaga Ogah Jenguk Ratna Sarumpaet di Rutan Polda':
(knv/fdn)