"Sampai saat ini microchip terpasang 314 dari target 500 unit," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Darjamuni saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Dia menyebut pemasangan tanda identitas itu sesuai dengan Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas ( KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati mengaku sudah melakukan sosialisasi selama setahun pada 2017 dan dilanjut tahun ini dengan pelaksanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana pelaksanaannya, macam-macam, tergantung wilayah," kata Hartati saat dihubungi terpisah.
Hartati mengatakan tidak semua anjing akan dipaksa untuk dipasang microchip. Pemasangan identitas hanya dilakukan pada anjing peliharaan yang sering dibawa ke luar dan anjing yang diperjualbelikan.
"Khusus untuk anjing bepemilik dan itu kalau misalnya dilalulintaskan, kalau misalnya diperjualbelikan. Kalau anjing meneng (diam), di rumah, nggak kemana-mana ya nggak," ucapnya.
(fdu/dhn)