"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Namun Massdes belum bisa memastikan isi perda baru yang sedang dibahas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan melegalkan becak di sejumlah tempat. Pras akan meminta kajian bila Pemprov DKI akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu.
"Ini Ibu Kota negara, lo. Becak dari zaman Ali Sadikin dijadikan rumpon. Sekarang kok dihidupkan lagi? Kalau mereka tertib sih nggak apa-apa. Tapi biasanya perlunya 100, tapi yang datang sejuta. Terus pengendalian pemerintah gimana?" kata Pras di gedung DPRD DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut belum menyelesaikan aturan terkait operasional becak. Namun ia mengatakan akan segera melengkapinya.
"(Peraturan operasional becak) nanti, nanti aja kalau udah siap semua," ujar Anies saat menghadiri acara di Kampung Rawa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (7/10).
Di lokasi yang sama, Ketua Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengaku bersyukur atas kinerja Anies yang kembali mengizinkan becak beroperasi. Menurutnya, para penarik becak di Jakarta kini merasa sudah 'merdeka'.
"Alhamdulillah karena hari ini kinerja Pak Anies tidak menggusur becak lagi. Dulu kita selalu berjuang. Alhamdulillah teman-teman becak sekarang bilang sudah merdeka, tidak digaruk lagi, tidak digusur lagi," kata Rasdullah. (idh/idh)