"Kami sampaikan bahwa berkas perkara NMI (Nur Mahmudi) dan HP (Hary Prihanto) telah dikembalikan," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dimintai konfirmasi, Senin (8/10/2018).
Pengembalian berkas itu dilakukan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memberikan beberapa catatan untuk dilengkapi penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikembalikan dan ada beberapa petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilengkapi," ucap Firdaus.
Firdaus mengatakan kelengkapan berkas itu segera dilakukan. Namun dia tidak menyebut detail catatan apa saja yang disampaikan jaksa.
Berkas perkara itu sebelumnya dilimpahkan penyidik kepolisian pada Jumat, 21 September 2018. Perkara yang menjerat Nur Mahmudi dan Hary itu terkait dugaan korupsi Jalan Nangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar. (dhn/dhn)