"Baru diterima permohonannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (8/10/2018).
Argo menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai permohonan tahanan kota untuk Ratna itu kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, sebelumnya resmi mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Insank bersama pihak keluarga menjadi jaminan.
"Kemudian diajukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin siang tadi.
Insank mengatakan salah satu alasan permohonan tahanan kota adalah Ratna merupakan seorang tokoh. Selain itu, Ratna sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan. (knv/idh)











































