Polres Jaksel Tangkap Komplotan Perampok Minimarket Bersajam

Polres Jaksel Tangkap Komplotan Perampok Minimarket Bersajam

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 18:15 WIB
Polres Jaksel merilis penangkapan komplotan perampok minimarket, Senin (8/10/2018) Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom
Jakarta - Tim Polres Jakarta Selatan menangkap komplotan perampok minimarket. Komplotan perampok bersenjata tajam (sajam) ini kerap beraksi di wilayah Jaksel dan Jaktim.

"(Saat beraksi) pelaku menodong dan mengancam petugas kasir menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil uang di meja kasir," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Michael Tamuntuan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Senin (8/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku beraksi sejak Juli 2018 di Fatmawati, Blok M, Kemang, Pondok Indah, serta di wilayah Jaktim. Sebelum beraksi, para tersangka berkumpul di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Sasaran mereka itu swalayan pada saat sepi yang buka sampai tengah malam. Jadi saat sepi ada dua yang masuk kemudian langsung menodong dan mengambil serta merampas uang milik korbannya," ujar Stefanus.

Para pelaku, saat melakukan aksi yang terakhir, diketahui mengambil uang Rp 1,8 juta, satu unit tablet, serta 3 HP milik karyawan minimarket. Barang hasil curian kemudian dijual ke penadah.

Polres Jaksel merilis penangkapan komplotan perampok minimarket, Senin (8/10/2018)Polres Jaksel merilis penangkapan komplotan perampok minimarket, Senin (8/10/2018). (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)



Kelima orang tersangka yang ditangkap berinisial AR, OF, F, DS, dan AW serta satu orang penadah barang curian berinisial AW. Selain 6 orang yang sudah berhasil ditangkap, polisi masih mencari dua orang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kelima pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan 1 orang penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Stefanus.


Saksikan juga video 'Dor! Polisi Tembak Kiting yang Rampok 212 Mart di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads