"Silakan saja, nanti argumen dites di pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (8/10/2018).
Argo menolak berkomentar soal materi gugatan praperadilan soal pemanggilan pemeriksaan. Kewenangan menentukan objek praperadilan, ditegaskan Argo, berada di tangan hakim yang akan menangani praperadilan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana mengajukan gugatan praperadilan sebelumnya disampaikan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Tim kuasa hukum akan melakukan praperadilan dengan penanganan kasus ini. Kalau nggak keliru, insyaallah hari Senin ada upaya mendaftarkan praperadilan oleh tim hukum," kata Dahnil, Minggu (7/10).
Polda Metro Jaya sudah memastikan akan mengirim panggilan kedua kepada Amien Rais terkait kasus berita bohong (hoax) penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polisi akan menggali keterangan Amien sebagai saksi.
"Ya tentunya kan kalau misalnya panggilan pertama tidak hadir, tentu kita akan lanjutkan panggilan yang kedua. Ya tentu kan seorang saksi kan yang mengetahui, melihat, yang mendengar, nanti kita akan gali semuanya dari itu," ujar Argo dalam wawancara sebelumnya di Istana Wakil Presiden.
Atas pemanggilan polisi, tim BPN Prabowo-Sandiaga menggelar pertemuan. Tim hukum dan advokasi disebut menyiapkan kebutuhan Amien Rais terkait panggilan tersebut.
"Ada baiknya memang tim dari BPN memberikan masukan dan arahan kepada beliau agar beliau betul-betul memahami apa yang perlu dipersiapkan dalam rangka menghadapi panggilan tersebut," ujar Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandi Eddy Soeparno di Posko Pemenangan PAN, di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Saksikan juga video 'Dipanggil Polisi, ke Mana Amien Rais?':
(fdn/fdn)