Pilkada Depok, MA Tak Punya Gagasan Pembaruan Hukum
Kamis, 18 Agu 2005 20:49 WIB
Jakarta - Sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menyatakan keputusan PT Jabar tentang Pilkada Depok sudah final kembali dikecam. Keputusan tersebut dianggap sikap inkonsistensi dari Bagir Manan sebagai ketua MA."Padahal dalam kasus lain MA mau berfatwa saat memberikan fatwa yang diminta Amien Rais tentang Sidang Istimewa, jadi MA sekarang tak punya gagasan pembaruan hukum," ujar kata pengacara Bambang Widjojanto dalam acara diskusi bertajuk "Menyorot sisi keadilan kasus Depok dan sikap MA" di Hotel Menara Peninsula, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (18/8/2005).Sikap Bagir Manan tersebut seolah-olah telah menutup ruang untuk dilakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak PKS. "Seolah-olah tidak ada terobosan lain," kata Bambang.Bambang juga menilai MA dibawah kepemimpinan Bagir Manan mengalami kemunduran yang sangat karena tak menjalankan fungsi dan tugas yang mesti dilakukan. "Seharusnya ia mencontoh mantan hakim agung Asikin Kusumaatmadja. Asikin pernah berujar bahwa keadilan substansif tak akan terbendung oleh kepastian hukum," imbuhnya.Sementara itu, pengamat politik Eep Syifullah Fatah menilai ucapan yang dilontarkan Bagir Manan pada saat itu, merupakan pernyataan pribadi. "Ucapan itu tidak bisa dikatakan keputusan MA. Karena keputusan MA adalah kolektif bukan individu," ujarnya.Selain itu, Eep juga mengusulkan supaya dilakukan reposisi di tubuh MA. "Hal ini penting dilakukan supaya proses reformasi hukum yang sedang berlangsung dapat terus terjaga," usulnya.
(mar/)











































