Ustad Roy Dituntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 18 Agu 2005 19:47 WIB
Malang - Pengasuh Pondok I'tikaf Ngadi Lelaku Ustad Yusman Roy dituntut tiga tahun penjara. Pria yang akrab dipanggil Ustad Roy ini dikenal sebagai pengajar salat dua bahasa. Ajarannya sempat membuat heboh warga Malang beberapa bulan lalu.Tuntutan terhadap Ustad Roy dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Malang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jalan Raya Panji, Malang, Kamis (18/8/2005).Dalam pembacaan tuntutannya JPU menganggap Ustad Roy bersalah karena telah mengajarkan ajaran yang bisa meresahkan masyarakat serta mengganggu kerukunan umat beragama. Untuk itu, dia dikenai pasal 165a KUHP tentang penodaan serta penistaan agama dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. Sedangkan yang meringankan Ustad Roy, selama proses persidangan dia bersikap sopan dan memberikan keterangan tanpa berbelit-belit.Ketua tim pembela terdakwa yang diketuai Dedi Priambudi meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim Sudarmaji untuk mempelajari tuntutan JPU seraya menyusun pledoi selama satu minggu.Sudarmaji yang juga Kepala Pengadilan Negeri Malang ini memberikan kesempatan kepada pengacara Ustad Roy dari LBH Surabaya itu untuk menyusun pledoi dan akan melanjutkan sidang pada 23 Agustus.Seusai sidang Ustad Roy sempat mengatakan, dia akan menerima tuntutan yang dibacakan JPU apabila dia benar-benar bersalah. "Ini karena saya menghargai hukum. Tapi sampai saat ini jaksa belum memiliki bukti-bukti kuat kalau saya bersalah," tegasnya.Sidang pembacaan tuntutan Ustad Roy ini sangat ramai. Puluhan warga Malang terlihat berjubel memenuhi ruang sidang. Mereka penasaran dengan tuntutan jaksa. Sidang juga dihadiri istri terdakwa, Supartini.
(umi/)











































