Gerindra Polisikan Ratna Sarumpaet: Itu Risiko Kebohongan

Gerindra Polisikan Ratna Sarumpaet: Itu Risiko Kebohongan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 15:21 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Partai Gerindra resmi mempolisikan aktivis Ratna Sarumpaet akibat kasus hoax penganiayaan. Gerindra menyebut itu merupakan risiko dari tindakan Ratna.

"Ketika kondisinya memang harus dilaporkan ya kita laporkan, dan ini kan risiko yang harus diterima akibat pengakuan kebohongan seorang Ratna Sarumpaet," ujar anggota Dewan Pembina Partai Gerindra M Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Meski melaporkan Ratna, Syafii menyebut Gerindra tidak menyesal pernah membela mantan juru kampanye nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Apa alasannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak, kami tidak pernah mengatakan rugi ketika memberi empati kepada orang mengakui dirinya dizalimi. Kami tidak pernah merasa rugi itu. Tapi kalau kemudian yang membuat pengakuan berbohong, kami minta maaf dong kepada publik, ternyata kami dibohongi, mau diapain lagi?" ucapnya.




"Kalau kemudian dibohongi adalah kejahatan, itu mungkin yang perlu dipertanyakan di republik ini karena saya banyak dibohongi ini, banyak janji-janji yang tak terpenuhi dari mulai masa kampanye presiden yang lalu. Apakah itu sebuah kejahatan? Mungkin akan kita samakan. Kalau dibohongi sebuah kejahatan, berarti penduduk Indonesia hari ini sedang melakukan kejahatan karena semuanya dibohongi," imbuh anggota DPR itu.

Sebelumnya Gerindra ikut mempolisikan Ratna terkait kasus hoax penganiayaan. Gerindra merasa dirugikan atas kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan Pasal 28 ayat 2 junctoPasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Simak Juga 'Ini Alasan Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota!':

[Gambas:Video 20detik]


(gbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads