"Ketika kondisinya memang harus dilaporkan ya kita laporkan, dan ini kan risiko yang harus diterima akibat pengakuan kebohongan seorang Ratna Sarumpaet," ujar anggota Dewan Pembina Partai Gerindra M Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Meski melaporkan Ratna, Syafii menyebut Gerindra tidak menyesal pernah membela mantan juru kampanye nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Apa alasannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian dibohongi adalah kejahatan, itu mungkin yang perlu dipertanyakan di republik ini karena saya banyak dibohongi ini, banyak janji-janji yang tak terpenuhi dari mulai masa kampanye presiden yang lalu. Apakah itu sebuah kejahatan? Mungkin akan kita samakan. Kalau dibohongi sebuah kejahatan, berarti penduduk Indonesia hari ini sedang melakukan kejahatan karena semuanya dibohongi," imbuh anggota DPR itu.
Sebelumnya Gerindra ikut mempolisikan Ratna terkait kasus hoax penganiayaan. Gerindra merasa dirugikan atas kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan Pasal 28 ayat 2 junctoPasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Juga 'Ini Alasan Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota!':
(gbr/dhn)