Sengketa Pilkada Depok, PT Jabar Telah Lampaui Kewenangan
Kamis, 18 Agu 2005 18:57 WIB
Jakarta - Putusan kontroversial Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tentang Pilkada Depok terus mendapat kecaman. Bahkan dinilai sudah melampaui kewenangannya dan tak cakap dalam memutuskan perkara."PT Jabar tidak bisa membedakan antara sengketa pemungutan suara dan penghitungan suara. Karena PT hanya boleh memproses penghitungan suara, bukan pemungutan suara. Sementara kasus yang diajukan Badrul Kamal soal pemungutan suara," kata pengamat politik Bambang Widjojanto.Hal ini disampaikan dia dalam acara diskusi bertajuk "Menyorot sisi keadilan kasus Depok dan sikap MA" di Hotel Menara Peninsula, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (18/8/2005).Menurut Bambang, sebenarnya sengketa Pilkada Depok sudah terjadi sejak awal pelaksanaan. Hal ini dapat dilihat dari pendaftaran pemilih. Seharusnya sesuai UU Parpol, daftar pemilih merujuk pada Pilpres tahap II, tapi di Depok malah menggunakan data dari kependudukan."Ini sudah masalah tersendiri. Selain itu permasalahan Pilkada Depok timbul karena UU dan perangkat pilkada tidak diatur secara lengkap," ujarnya.Pengamat politik Eep Saefullah Fatah menyarankan supaya dilakukan revisi perundang-undangan yang terkait dengan pilkada."Mendagri mengumpulkan KPUD yang sudah menyelenggarakan pilkada dan yang akan menyelenggarakan pilkada untuk mengadakan pertemuan evaluasi perbaikan undang-undang, supaya kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang," usulnya.Perubahan itu menyangkut seluruh proses pilkada, seperti aturan, proses dan hasil pilkada harus diatur, sebagaimana antisipasi komprehensif harus dilakukan oleh Desk Pilkada. "Kalau tidak, keberadaan Desk Pilkada harus dipertanyakan," kata Eep.Dia menilai pembuatan UU Parpol di Indonesia kacau, karena selain persiapan pembuatan UU yang tidak matang, konspirasi tingkat tinggi dalam pembuatan UU Parpol pun terjadi."Karena proses pembuatannya ada tarik-menarik, serta bargain politik antara DPR untuk mengontrol dan pemerintah yang ingin resentralisasi," tandas Eep.
(ahm/)











































