"KPK paling tidak woro-woro sehingga berpikir dua kali. Kita akan awasi dan tangkap. Kalau UU korupsi misal duit bencana bisa (diancam hukuman) sampai hukuman mati," kata Wakil Koordinator ICW Ade Irawan, di Balai Kartini, di Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Menurutnya, seseorang yang terbukti bersalah melakukan korupsi pada saat terjadi bencana, bisa dihukum beart. Ade mengatakan meski saat ini sedang dalam kondisi darurat tetapi penggunaan anggaran juga harus tetap akuntabel dan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya dalam kondisi darurat harus tetap keterbukaan dan pengawasan tetap ada sehingga nggak ada yang mendapatkan kondisi sulit untuk kepentingan pribadi. Ini kan dalam immplementasi penggunaan bantuan. Jadi pengawasannya harus ada," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengingatkan pemerintah agar dana bantuan untuk korban gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya tepat sasaran. Menurut KPK, semua dana bantuan harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau uang keluar-masuk, kan yang penting pertanggungjawabannya. Nah, kalau kemudian uang itu digunakan untuk menolong saudara-saudara yang menderita di tempat lain, itu Pancasila itu. Itu sudah bagus untuk kemudian saling bantu satu sama lain. Tapi yang saya katakan, uang keluar-masuk mesti jelas peruntukannya. Mereka juga punya sumber dana dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Senin (1/10).
Simak Juga 'IMF Bantu Korban Gempa Palu-Donggala-Lombok US$ 75 Ribu':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini