"Kemudian diajukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa ibu RS ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Insank mengatakan salah satu alasan permohonan tahanan kota karena Ratna merupakan seorang tokoh. Selain itu, Ratna juga sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Insank, Ratna adalah seorang aktivis di bidang seni. Menurut dia, Ratna merasa terbatasi dengan kehidupan selama di tahanan.
"Ya tapi kan persoalannya begini apakah kita mengetahui ya bahwa itu kan dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis seroang seni ya kan, dia kan banyak beraktivitas kalau sampe dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya kan seperti itu, itu yang menjadi dasar kami lah," paparnya.
Insank kemudian menceritakan kondisi Ratna yang harus selalu minum obat setiap harinya. Bahkan, menurut Insank, Ratna tampak keletihan seusai menjalani pemeriksaan yang terakhir.
"Kalau terakhir saya ketemu kalau kurang tidur, keletihan, iya. karena pemeriksaan yang terakhir itu juga selama 8 jam ya. dan sampai hari ini juga pemeriksaan itu belum selesai, masih ada lanjutannya lagi," tuturnya. (knv/tor)