"Kami tunggu informasi itu disampaikan. Sebab, tim kampanye nasional itu memang harus dilaporkan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Wahyu mengatakan tidak ada batasan waktu bagi pergantian anggota timses. Menurutnya, paslon dapat mengurangi atau menambah anggota tim kampanyenya sesuai dengan kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada batas waktu, jadi tim kampanye itu dapat menambah anggota tim, bisa mengubah anggota tim, bisa kurangi anggota tim sesuai kebutuhan internal masing-masing," kata Wahyu.
Perubahan menjadi kewenangan masing-masing parpol. Namun perubahan itu harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
"Itu kewenangan, itu menjadi urusan rumah tangga tim kampanye nasional masing-masing," kata Wahyu.
"Jadi tim kampanye nasional itu dipersilakan menambah orang atau mengganti orang sepanjang nanti disampaikan informasi itu ke KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Timses Prabowo-Sandiaga telah memecat Ratna Sarumpaet dari daftar jurkamnas terkait kasus hoax penganiayaan. Posisi Ratna kini diisi Gamal Albinsaid, yang masuk sebagai juru bicara tim Prabowo-Sandiaga.
Simak Juga 'Tim Kampanye Nasional Jokowi: Sulit Cari Prestasi Prabowo!':
(dwia/fdn)