MA Pilih 12 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
Kamis, 18 Agu 2005 18:14 WIB
Jakarta - Jumlah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini baru berjumlah sembilan orang akan segera bertambah. Mahkamah Agung (MA) telah memilih 12 hakim ad hoc Pengadilan Tipikor baru."Untuk pengadilan tingkat pertama terpilih dua majelis atau enam orang, untuk pengadilan banding satu majelis atau tiga orang, dan tingkat kasasi satu majelis atau tiga orang," urai Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/8/2005).Untuk Pengadilan Tipikor tingkat pertama terpilih enam hakim ad hoc dari 14 calon yang mengikuti seleksi tahap akhir. Mereka adalah Andi Bachtiar, Anwar, Slamet Subagio, Hendra Yospin, Sofialdi, dan Ugo.Untuk tingkat banding terpilih tiga orang dari 13 calon yang mengikuti seleksi tahap akhir. Tiga orang hakim ad hoc tersebut adalah Surya Jaya, Amiek Sumindriyatmi, dan M Hadi Widodo.Sedangkan untuk tingkat kasasi terpilih tiga hakim ad hoc dari delapan calon yang mengikuti seleksi tahap akhir. Ketiga hakim ad hoc tingkat kasasi tersebut adalah Leopold Luhut Hutagalung, Odjak Parulian Simanjutak, dan Sophian Marthabaya.Menurut Suparno, panitia seleksi hakim ad hoc Tipikor akan melaporkan hasil seleksi ini kepada Ketua MA Bagir Manan. Selanjutnya Ketua MA mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusulkan pengangkatan 12 orang tersebut menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.Diharapkan Presiden SBY dapat melantik 12 hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut secepatnya. "Kita butuh segera karena kasihan dengan tiga hakim sebelumnya di tiap tingkat pengadilan," kata Suparno.Selanjutnya MA juga akan menambahkan jumlah hakim karir yang ditempatkan di Pengadilan Tipikor. Saat ini di tingkat pertama baru ada empat hakim karir, dan masing-masing dua di tingkat banding dan MA.
(gtp/)











































