Polisi Tangkap 6 Warga Pembakar Hutan di Riau

Polisi Tangkap 6 Warga Pembakar Hutan di Riau

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2005 18:09 WIB
Jakarta - Menindaklanjuti kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau, jajaran Polres Rokan Hulu, Riau berhasil meringkus 6 tersangka pembakar hutan. Mereka diancam Undang-Undang Lingkungan dengan 10 tahun penjara.Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Istahari mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Kamis (18/08/2005). Menurut dia, kawasan hutan Riau yang terbakar tidak lagi menjadi persoalan nasional, tapi sudah menjadi isu internasional. Karena itu, pihaknya bekerja keras mengusut siapa sebenarnya pelaku pembakaran hutan tersebut."Dan kita berhasil menangkap 6 orang tersangka. Kini, mereka sudah kita jebloskan ke ruang tahanan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres. Dia menjelaskan, keenam tersangka tertangkap basah Polri di kawasan hutan di Rohul. Mereka warga setempat yang sengaja membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan melakukan pembakaran. Sedikitnya ada 50 hektar kawasan hutan yang dibakar ke enam tersangka itu. "Barang buktinya juga sudah kita amankan," kata Istahri.Kapolres Rohul menerangkan, sejumlah barang bukti yang disita dari kawasan hutan itu, antara lain, dirigen berisi minyak tanah dan besin, kayu yang terbakar serta sejumlah peralatan lainnya untuk menebas pohon-pohon. Keenam tersangka itu adalah Nelson, Nemat T, Darmo Keni, Bahrum, Wahid Prayitno, dan Marsyan."Mereka kita jerat dengan UU No 23 tahun 1997 pasal 41 dan UU No 18 tahun 2004 tentang pembakaran lahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kita segera memproses kasus ini untuk segera kita ajukan ke pengadilan," kata Kapolres.Dia menjelaskan, pihaknya tetap akan berkomitmen melestarikan lingkungan dari aktivitas pembakaran lahan. Karena itu, jajaran Polres Rohul saat ini terus memantau ke lapangan untuk melihat secara langsung ada atau tidaknya aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat atau perusahaan."Kita tidak segan-segan untuk menangkap langsung siapa pun itu pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum kita," tegas Kapolres. (asy/)


Berita Terkait