Polisi Panggil Pelapor Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Polisi Panggil Pelapor Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 11:11 WIB
Polisi Panggil Pelapor Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Gedung Polda Metro Jaya/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid. Muannas akan dimintai keterangan terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet.

"Iya (dipanggil) sebagai pelapor," kata Muannas saat dihubungi, Senin (8/10/2018).

Pemeriksaan Muannas dijawalkan pada siang nanti. Dia menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung kesaksiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti screenshot, video-video yang beredar dari para terlapor, dari Fahri Hamzah, ada pertemuan gitu kan, ada presscon Pak Prabowo itu dimasukkan dalam bentuk flashdisk," ujar dia.





Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan sejumlah pelapor dalam kasus itu akan diperiksa hari ini.

"Jadi besok hari Senin agendanya memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro. Ada beberapa yang melaporkan itu loh ya. Ada Pak Dede misalkan gitu," kata Argo, Sabtu (6/10).





Muannas melaporkan delapan orang dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Delapan orang yang dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean, dan Habiburokhman. Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.


Simak Juga 'Hoax Ratna Bikin Prabowo Sulit Peroleh Tambahan Suara':

[Gambas:Video 20detik]


(knv/fdn)


Berita Terkait