Perdes yang disahkan itu tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penanganan Anjing di Wilayah Desa Sanur Kaja. Aturan soal pelarangan jual-beli daging anjing itu tercantum di Bab VI pasal 14 Perdes Nomor 3 tahun 2018.
Berikut poin-poin aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Setiap orang dilarang menyimpan sebagai persediaan, membeli, menyediakan makanan berbahan daging anjing untuk dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain.
- Setiap orang dilarang menjual anjing dalam keadaan hidup atau mati sebagai persediaan makanan berbahan anjing untuk dikonsumsi sendiri maupun orang lain.
Sebelumnya Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan perdes tentang anjing tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan binatang di daerahnya. Sekaligus untuk memastikan perlindungan bagi anjing sebagai hewan peliharaan di lingkungan Desa Sanur Kaja
"Di dalam PERDES ini, anjing dipercaya oleh sebagian besar masyarakat Bali sebagai salah satu ciptaan Tuhan yang ditakdirkan menjadi hewan peliharaan sahabat yang baik dan setia kepada tuannya, serta dapat diandalkan menjadi penjaga rumah dan setiap keluarga. Sehingga anjing wajib untuk diperlakukan dengan baik, dipelihara dan dilestarikan," kata Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana dalam keterangan tertulis, Jumat (5/10) kemarin.
Simak Juga 'Ini Bahaya Konsumsi Daging Anjing':
(ams/asp)