"Jadi menurut saya justru kalau memang ada bukti memang harus didorong ke sana (tersangka baru)," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding saat dihubungi detikcom, Minggu (7/10/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya publik yang digegerkan isu penganiayaan dan pengakuan itu terbuka jelas, siapa yang melakukan, apa motifnya, baik motif politik atau motif hukum dan sehingga publik bisa menyalahkan pihak lain," tambahnya.
Meski demikian, Karding mengaku tak mengetahui alasan Tim Prabowo-Sandiaga meminta polisi tak tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka baru dalam kasus Ratna Sarumpaet itu. Menurutnya, selama alat bukti dirasa cukup tidak ada salahnya jika polisi menetapkan tersangka baru.
"Kalau tergesa-gesa sepanjang ada alat bukti cukup, ya boleh dong. Kasus Bu Ratna ini kan ada CCTV, ada pengakuan, ada saksi jadi cepat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi terus mengembangkan kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polisi juga membuka kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10).
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, merespons penyataan polisi tersebut. Dasco meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna.
"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," kata Dasco saat dihubungi, Minggu (7/10). (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini