Tim Jokowi Minta Tim Prabowo Tak Intervensi Polri soal Kasus Ratna

Tim Jokowi Minta Tim Prabowo Tak Intervensi Polri soal Kasus Ratna

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 08:23 WIB
Wakil Ketua TKN, Johnny G Plate/Foto: Tsarina/detikcom
Jakarta -
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta polisi tak terburu-buru soal penetapan tersangka baru di kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin mengingatkan kubu Prabowo-Sandi agar tak intervensi hukum.

"Kalau itu, politisi jangan intervensi hukum," kata Wakil Ketua TKN, Johnny G Plate, kepada detikcom, Minggu (7/10/2018) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny menilai tindakan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi itu semakin memperlihatkan jika kelompoknya memang suka mengintervensi hukum. Menurutnya, negara ini akan sangat bahaya jika politisinya mengintervensi hukum.

"Bahaya negara kalau politik mengintervensi hukum. Kita serahkan saja ke polisi agar cari cara yang cepat," ucapnya.

Dia meminta pengusutan kasus Ratna Sarumpaet ini diserahkan sepenuh ke pihak kepolisian. Johnny berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus kebohongan Ratna dan menangkap kemungkinan kertelibatan pihak-pihak selain Ratna.

"Jangan takut, kalau emang sudah sebar hoax jangan takut, serahkan itu ke aparat hukum agar segera ditunjukkan hidungnya perusak demokrasi kita secara hukum. Potensi pelanggaran UU ITE jelas sekali. Disebarluaskan berita yang belum dikonfirmasi ke ruang publik. Tangkap itu semua minta keterangannya. Jangan sampai ini menghambat proses demokrasi kita," tutur Johnny.



Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna. Dasco juga mengimbau polisi untuk bergerak cepat dalam kasus lain.

"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," kata Dasco saat dihubungi, Minggu (7/10).

Polri menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Penyidik yang mengusut kasus itu tak bisa diintervensi.

"Penyidik tidak bisa diatur, penyidik mau menetapkan tersangka atau penyidik tidak menetapkan tersangka, tidak bisa diatur. Mohon maaf penyidik tidak bisa diatur. Itu untuk kepentingan penyidikan, oh ndak boleh ada.. Nggak bisa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi terpisah.


Simak Juga 'Hoax Ratna Bikin Prabowo Sulit Peroleh Tambahan Suara':

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads