GAM Minta Pelanggar HAM Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kamis, 18 Agu 2005 17:25 WIB
Bandung - Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meminta pemerintah bersikap tidak pandang dulu terhadap pelaku pelanggaran HAM di Aceh. Sebab hukum dan keadilan harus ditegakkan terhadap siapa pun.Permintaan ini disampaikan mantan juru runding GAM Tengku Kamaruzzaman merujuk pada poin tentang hak asasi manusia dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus lalu."Di mana pun di dunia ini hukum dan keadilan itu harus ditegakkan terhadap siapa pun. Tidak ada beda manusia di depan hukum," ujar Kamaruzzaman usai dijenguk Menkum dan HAM Hamid Awaluddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2005).Dalam butir 2.1 MoU RI-GAM memang disebutkan Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.Dalam butir berikutnya, yakni butir 2.2, dinyatakan akan dibentuk Pengadilan HAM di Aceh. Sedang pada butir 2.3 diatur rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi di Aceh.Tuntut KomitmenDalam kesempatan itu Kamaruzzaman juga menuntut komitmen pemerintah untuk melaksanakan MoU perjanjian damai di Aceh. Sebab antara perjanjian dan pelaksanaan di lapangan sering berbeda."Selama ini GAM sudah berkali-kali melakukan perjanjian dengan pemerintah Indonesia. Namun pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk komit terhadap MoU yang sudah ditandatangani," katanya.
(gtp/)











































