Untuk diketahui, sejumlah pihak dari BPN Prabowo-Sandi dipolisikan lantaran dianggap ikut menyebarkan hoax Ratna. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, tak menyoal pernyataan polisi soal kans adanya tersangka baru kasus Ratna. Namun, dia mengingatkan sejumlah hal ke polisi.
"Polisi boleh saja berpendapat begitu, asal mempunyai dasar yang jelas," kata Dasco saat dihubungi, Minggu (7/10/2018).
Dasco meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna. Dasco juga mengimbau polisi untuk bergerak cepat dalam kasus lain.
"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," katanya.
"Jangan kasus ini polisi bisa cepat tapi perkara lain lambat. Kalau pihak sana yang melaporkan ini cepat, pihak kami yang melaporkan juga ditindaklanjuti dong," imbuh Waketum Partai Gerindra itu.
Senada dengan Dasco, anggota Badan Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, tak menyoal pernyataan polisi soal tersangka baru kasus hoax Ratna. Namun, Habiburokhman menyebut polisi harus profesional.
"Silakan saja. Yang penting polisi itu kan tegak lurus pada aturan, pada fakta-fakta dan profesional. Kita yakin Polri mampu bersikap profesional," katanya.
Bagi Habiburokhman, terlapor lain dalam kasus Ratna yang dianggap menyebarkan berita hoax tak bisa dikategorikan sebagai penyebar berita. Ini alasan Habiburokhman.
"Kalau mengomentari ya, karena kan statusnya apakah saat berkomentar dia paham apa nggak Ratna bohong. Itu yang paling penting. Kalau dia tidak sadar Ratna berbohong, tentu tak akan masuk sebagai yang ikut menyebarkan," ucap dia.
Simak video Buntut Hoaks Kasus Ratna, Tim Prabowo akan Basmi Penyusup!
(gbr/fjp)