"Bila Ibu Ratna menjadi tahanan kota, besar peluang ia bisa menghilangkan barang bukti sehigga sulit mengungkap pihak-pihak terkait dalam penyebaran hoax yang merusak kedamaian rakyat Indonesia," kata Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/10/2018).
Sekjen PSI ini mendasarkan kekhawatirannya pada indikasi awal yang dipakai polisi untuk mengamankan Ratna saat hendak terbang ke Chile. Saat itu, polisi menangkap Ratna karena ada dugaan Ratna bakal melarikan diri ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan yang dikemukakan pengacara agar Ratna menjadi tahanan kota adalah alasan kesehatan Ratna yang harus selalu minum obat. Ratna juga sudah lanjut usia, yakni 69 tahun. PSI menilai alasan itu dicari-cari belaka.
"Alasan kesehatan terlihat sangat mengada-ada. Toh, Ibu Ratna sabagai tahanan polisi, bila memang sakit, tetap bisa berobat secara baik. Apalagi meski telah berusia lanjut Ibu Ratna selama ini terlihat segar bugar sehingga bisa keliling Indonesia menebar kebencian melalui tagar 2019 Ganti Presiden. Ibu Ratna juga terlihat sangat sehat ketika berencana melancong jauh ke Chile," tutur Toni.
Namun demikian, Toni mempercayakan penanganan kasus Ratna ini kepada pihak kepolisian. "Saya probadi berharap polisi menolaknya," kata Toni.
Usai Ratna ditetapkan menjadi tersangka kasus hoax penganiayaan, Ratna ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, akan mengajukan permohonan agar Ratna dijadikan tahanan kota.
"Kami segera juga akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Hari ini kan dia ditahan di Rutan Polda. Jadi kami akan ajukan tahanan kota," kata Insank saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (6/10/2018). Permohonan itu akan diajukan besok.
Simak video Pengacara Minta Ratna Jadi Tahanan Kota
(dnu/fjp)











































