"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan dan uang dalam pecahan rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (7/10/2018).
"Belum dapat dipastikan, sedang dihitung dan akan diinfo pada waktunya nanti," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka dugaan suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Selain Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir, juga ditetapkan tersangka.
KPK menyebut komitmen yang disepakati untuk walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. (rna/fjp)