Sidang Tuntutan Bom Kuningan Ditunda karena Mati Listrik

Sidang Tuntutan Bom Kuningan Ditunda karena Mati Listrik

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2005 16:27 WIB
Jakarta - Mati listrik Kamis (18/8/2005) berdampak luas pada semua lini kehidupan. Termasuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya.Gara-gara mati listrik, hakim terpaksa menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntan terdakwa bom Kuningan (Kedubes Australia), Ahmad Hasan. Penyebabnya, jaksa tidak bisa memfotokopi naskah tuntutannya itu karena mati lampu.Sidang sempat dibuka sebentar pukul 15.45 WIB oleh ketua majelis hakim Ahmad Sobari. "Sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga Selasa (23/8/2005)," kata Ahmad.Usai sidang, JPU AA Wilang menyatakan, sebenarnya tidak ada masalah dalam sidang hari ini. "Semuanya sudah siap. Tapi (tuntutan) belum digandakan. Masak saya bawa satu saja. Jadi kita tunda saja Selasa depan," urai Wilang.Sedangkan pengacara terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM), Novanda Kurniawan menyatakan, tim pengacara bisa memaklumi dan menyetujui penundaan itu.Apalagi salah satu pengacara anggota TPM melihat JPU ditegur oleh hakim di ruangannya karena lagi-lagi sidang itu ditunda. Sekadar informasi, ini adalah penundaan sidang yang ketiga kalinya. (nrl/)


Berita Terkait