"(Farhat) Beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi, padahal sejauh yang kita lihat tidak ada satupun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu," kata pelapor, Yupen Hadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Yupen melaporkan Farhat dengan Pasal 28 A Ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok dan Pasal 14 Pasal 15 UU tahun 1946 tentang keonaran. Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5378/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lantas juga katanya ada beberapa statement lagi yang menggiring kepada permusuhan bahwa kami mencoba menyudutkan atau menuduh bahwa pelaku penganiayaan itu pendukung dari Jokowi padahal itu tidak benar dan ini berkembang menjadi sebuah cerita di masyarakat menimbulkan banyak asumsi sehingga semakin banyak yang berkembang semakin buruk dan jauh dari kebenaran," kata Yupen.
Yupen mengatakan pernyataan Farhat itu disampaikan di media sosial. Bukti-bukti pernyataan itu telah diserahkan ke polisi.
"Ada download video, dokumen media online, ada screenshot status IG (Instagram) FB (Facebook) dan ya dua itu ya dan semua sudah kita serahkan ke polisi," ujarnya.
Selain itu, Farhat juga dilaporkan terkait pernyataannya di Instagram soal yang tidak memilih Jokowi masuk neraka. Pelapornya dari Presedium Gerakan Pengacara Nusantara atas nama pelapor Mendy Uthama.
Mendy melaporkan Farhat dengan Pasal 28 JO, Pasal 45 A Ayat 2 UUD Tahun 2016 tentang ITE. Dia membawa barang bukti berupa print out Instagram Farhat dan berupa video.
"Kami dari GP Nusantara melaporkan pemilik akun Instagram farhatabbastv226 ke PMJ terkait postingan yang kami duga melanggar hukum, postingan tersebur secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk negera dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilih yang masuk neraka?" kata Mendy.
Laporan Mendy teruang dalam surat dengan nomor laporan polisi LP/5382/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Mendy berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.
Tonton video Prabowo Dibohongi Ratna, Farhat: Harusnya Malu
(idh/hri)