7 Kasus Korupsi di BUMN Siap Disetor ke Timtas Tipikor & KPK

7 Kasus Korupsi di BUMN Siap Disetor ke Timtas Tipikor & KPK

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2005 15:56 WIB
Jakarta - Dari 31 kasus korupsi di tubuh BUMN yang ditangani Tim Antikorupsi BUMN, tujuh di antaranya telah siap diserahkan ke Timtas Tipikor dan KPK. Bahkan satu di antaranya telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.Hal ini disampaikan ketua tim yang juga aktivis PKS, Lendo Novo, usai acara diskusi dengan forum wartawan Polri di Hotel Maharaja, Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis (18/8/2005)."Pihak berwajib telah menetapkan seorang berinisial WSW sebagai tersangka dalam kasus sewa crane kontainer fiktif di PT JICT yang menyebabkan kerugian negara Rp 17 miliar," katanya.Ketujuh kasus yang dimaksud adalah, pertama, kredit macet Domba Mas Group di BRI Rp 745 miliar. Pihak yang diduga terlibat adalah komite kredit BRI.Kedua, pengadaan barang dan jasa IT di BRI, kerugian negara mencapai Rp 70 miliar, pihak yang diduga terlibat adalah direktur IT BRI.Ketiga, pembangunan kapal Cina di PT ASDP, indikasi penyimpangannya adalah rekayasa proses kerja sama dan mark up harga, kerugian negara mencapai Rp 23,6 miliar, yang diduga terlibat direksi.Keempat, pembelian kapal Korea di PT ASDP, indikasi penyimpangannya adalah rekayasa proses pengadaan kapal dan mark up harga, kerugian negara ditaksir mencapai US$ 2,2 juta, yang diduga terlibat direksi.Kelima, jasa konsultasi SDM di PT Angkasapura I, kerugian negara mencapai Rp 1,92 miliar, pihak yang diduga terlibat direktur SDM.Keenam, investasi pada repo saham PT Asuransi Jiwasraya, indikasi penyimpangannya adalah pelanggaran terhadap ketentuan investasi dan rekayasa harga beli/jual. Kerugian negara mencapai Rp 830 miliar, yang diduga terlibat adalah direksi.Ketujuh, pengadaan customer information system di PT PLN, indikasi penyimpangan adalah pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa serta mark up harga, kerugian negara mencapai Rp 337 miliar, yang diduga terlibat direksi.Berkaitan dengan banyaknya dugaan korupsi di Bank BUMN, Lendo mengatakan, korupsi di perbankan sangat spesifik, sehingga orang yang melakukan audit investigasi harus benar-benar berpengalaman belasan tahun, "Karena ini adalah white collar crime, kejahatan yang sulit dibuktikan," ujarnya.Lendo juga menjelaskan, timnya tidak memiliki wewenang melakukan audit, sebab wewenang itu ada pada BPK dan BPKP. Rumitnya apabila BPKP menugaskan orang yang tidak ahli, sehingga kerja mereka tidak optimal.Selain itu, lanjut dia, polisi juga butuh waktu untuk masuk dan memeriksa kejahatan ini, karena selama ini polisi belum memiliki pengalaman dan kemampuan."Namun yang terpenting, lembaga penegak hukum dan aparatnya memiliki political will untuk memberantas korupsi, karena tim kami telah memberikan laporan yang matang," kata Lendo.Tim Antikorupsi BUMN bentukan Kementerian BUMN ini terdiri dari tenaga ahli fungsional. Tim ini dibentuk karena banyak laporan masyarakat, suplier, vendor, atau direksi yang dipecat, atas maraknya korupsi yang terjadi di BUMN. Tim ini hanya berwenang mengumpulkan data, mengolah data, dan memberikan laporan kepada Menneg BUMN. (ahm/)


Berita Terkait