"Saya mengapresiasi penahanan Ibu Ratna Sarumpaet, Ratu Hoax Indonesia. Saya berharap polisi tidak hanya berhenti pada Ibu Ratna, tapi mesti terus mengejar semua penyebar hoax, termasuk Prabowo dan Sandi," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada detikcom, Sabtu (6/10/2018).
Dia mengatakan permintaan maaf Ratna sudah benar. Namun polisi harus mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ratna resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Dia ditahan atas sejumlah pertimbangan.
"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10) malam.
Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan':
(haf/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini