Ratna Sarumpaet: Dari Cerita Fiksi sampai Balik Jeruji

Ratna Sarumpaet: Dari Cerita Fiksi sampai Balik Jeruji

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 06 Okt 2018 05:31 WIB
Foto: Ratna Sarumpaet (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet kini harus berada di balik jeruji rutan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax untuk menimbulkan keonaran.

Kasus ini berawal dari cerita fiksi Ratna soal penganiayaan dirinya. Kebohongan Ratna soal penganiayaan dirinya itu terkait dengan lebam di wajah usai operasi sedot lemak di pipi kanan dan kiri.


Operasi itu dilakukan Ratna di RS Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018 lalu. Ternyata, menurut Ratna, operasi itu tidak sesuai dengan harapan. Sehari setelah operasi, pipinya masih lebam-lebam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah operasi dijalankan pada tanggal 21, pada tanggal 22-nya saya melihat muka saya lebam-lebam secara berlebihan, tidak seperti biasanya. Saya tanya ke dokter Sidik, 'Ini kenapa?' 'Itu biasa,' katanya," kata Ratna alam konferensi pers di kediamannya, Kampung Melayu, Rabu (3/10/2018).

Ketika pulang ke rumah, Ratna ditanya anaknya soal wajah yang lebam tersebut. Ratna pun membuat alasan ke anaknya dengan mengaku telah dianiaya orang. Namun anak Ratna terus menelusuri pengakuan Ratna, dan Ratna terus mengembangkan kebohongan yang dibuat sendiri.

"Saya juga tidak membayangkan mengapa saya terjebak dalam kebodohan seperti ini, saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita seperti yang diceritakan," ujar Ratna.

Kebohongan Ratna itu terus berlanjut hingga ke Capres Prabowo Subianto dan para elite di tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi. Polisi kemudian menelusuri soal cerita penganiayaan Ratna tersebut.

Hasilnya, polisi menyatakan tak ada penganiayaan terhadap Ratna. Ratna pun akhirnya mengakui telah menyebarkan kebohongan soal kisah lebamnya itu.

Cerita tak berhenti dengan pengakuan Ratna. Polisi kemudian menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam saat Ratna hendak berangka ke Chile. Setelah penangkapan itu, Polisi mengumumkan status Ratna sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoax yang menimbulkan keonaran.


"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi.

Ratna dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Jumat (5/10/2018) malam, polisi resmi menahan Ratna. Dia ditahan atas sejumlah pertimbangan.

"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Ratna sendiri tak mempermasalahkan penahanan dirinya. Dia mengaku itu sebagai risiko atas apa yang dilakukannya.

"Nggak apa-apa, itu risiko," kata Ratna saat akan dibawa ke Rutan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads