Deklarasi Hak Petani Diadopsi Dewan HAM, SPI Apresiasi Pemerintah

Deklarasi Hak Petani Diadopsi Dewan HAM, SPI Apresiasi Pemerintah

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 06 Okt 2018 04:03 WIB
Ilustrasi kegiatan pertanian (Foto: detik)
Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi peran pemerintah Indonesia atas diadopsinya Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan oleh Dewan HAM PBB. Deklarasi ini dinilai bisa memperkuat aturan untuk mendukung hak asasi petani di berbagai negara.

"Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani," kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/10/2018).


Deklarasi tersebut diadopsi pada sesi ke-39 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Jumat (28/9) lalu. Dalam pengambilan keputusan, ada 33 negara anggota Dewan HAM PBB yang setuju, 11 negara abstain dan 3 negara menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry juga menceritakan awal mula ide untuk perumusan deklarasi ini. Dia mengatakan deklarasi Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan tersebut berawal dari Indonesia.

"Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina ke tingkat internasional," ucapnya.

Indonesia sendiri menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan deklarasi ini. Menurut Henry, hal tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib petani.

"Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani," pungkasnya. (haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads