"Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani," kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/10/2018).
Deklarasi tersebut diadopsi pada sesi ke-39 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Jumat (28/9) lalu. Dalam pengambilan keputusan, ada 33 negara anggota Dewan HAM PBB yang setuju, 11 negara abstain dan 3 negara menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina ke tingkat internasional," ucapnya.
Indonesia sendiri menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan deklarasi ini. Menurut Henry, hal tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib petani.
"Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani," pungkasnya. (haf/haf)