Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Ratna Sarumpaet

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 22:40 WIB
Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Jakarta - Polisi terus mengembangkan kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polisi juga membuka kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Argo tak menjelaskan secara terperinci mengenai perkembangan kasus itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Tergantung dari pengembangan kasus dari penyidik seperti apa, ya," ujarnya.



Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Polisi juga resmi menahan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektivitas penyidik. Salah satunya adalah agar tersangka tidak melarikan diri.

"Kenapa ditandatangani, itu alasannya subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan jangan menghilangkan alat bukti," ujar Argo. (knv/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads