"Semua kemungkinan bisa terjadi, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung dari pengembangan kasus dari penyidik seperti apa, ya," ujarnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan |
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Polisi juga resmi menahan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektivitas penyidik. Salah satunya adalah agar tersangka tidak melarikan diri.
"Kenapa ditandatangani, itu alasannya subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan jangan menghilangkan alat bukti," ujar Argo. (knv/nkn)