Sebut Indikasi Korupsi Imigrasi, Djoko Edhi Digugat

Sebut Indikasi Korupsi Imigrasi, Djoko Edhi Digugat

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2005 15:15 WIB
Jakarta - Djoko Edhi Soetjipto menyebutkan adanya indikasi korupsi di Ditjen Imigrasi. Anggota DPR dari FPAN ini pun digugat karena dianggap telah melakukan fitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik.Gugatan perdata diajukan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ditjen Imigrasi Muhammad Indra.Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (18/8/2005), dengan Herman Alossitandi sebagai ketua majelis hakim.Selain Djoko, dua penerbit dan dua pimpinan redaksi (pimred) juga menjadi tergugat lantaran memuat pernyataan Djoko. Kelima pihak tergugat menghadiri sidang.Djoko tercatat sebagai tergugat I, PT Bibir Rakyat Merdeka tergugat II, Pimred Harian Nonstop tergugat III, PT Jawa Pos tergugat IV, dan Pimred Harian Indopos tergugat V.Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara OC Kaligis SH & Associates, Joni Politon, Indra menggugat para tergugat kerugian imateriil Rp 10 miliar dan kerugian materiil Rp 200 juta.Dalam sidang, materi gugatan tidak dibacakan karena dianjurkan untuk melakukan mediasi. Yohanes Ether Binti ditunjuk sebagai mediator. Proses mediasi berlangsung 30 hari. Jika gagal, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.Tolak MediasiUsai sidang, Djoko kepada wartawan menyatakan menolak upaya mediasi."Itu kan tugas negara saya sebagai anggota DPR. Kalau ini saja digugat, bagaimana rakyat mau menyampaikan ada indikasi terjadinya korupsi," cetusnya.Diungkapkan dia, data indikasi korupsi tersebut diperolehnya dari dalam Ditjen Imigrasi. "Setelah diteliti ke bawah, kita juga melakukan sidak langsung bersama pejabat Ditjen Imigrasi," ujar Djoko.Pernyataan Djoko mengenai indikasi korupsi di Ditjen Imigrasi dimuat di Harian Indopos terbitan PT Jawa Pos pada 29 Juni 2005.Judulnya "Praktek Korupsi di Ditjen Imigrasi". Isi berita: Dari upaya memperlancar masuknya PSK asing ke tanah air, pihak Imigrasi, menurut Djoko, mendapat bagian senilai Rp 500 ribu per orang.Indikasi korupsi di Ditjen Imigrasi juga dimuat di Harian Nonstop terbitan PT Bibir Rakyat Merdeka pada 6 Juli 2005.Judulnya "Peras WNA Rp 500 Juta, Pejabat Imigrasi Bakal Dipecat". Isi berita: "Dia juga melanggar hukum, yaitu berupa penangkapan dan penahanan tanpa surat resmi dan tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kedutaan Malaysia di sini." (sss/)


Berita Terkait