Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi, Timses Jokowi: Wajib Hadir

Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi, Timses Jokowi: Wajib Hadir

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 21:11 WIB
Abdul Kadir Karding (Foto: dok. pribadi)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menanggapi ketidakhadiran Amien Rais atas panggilan polisi. TKN berharap pelaku proses hukum terhadap penyebar hoax berlanjut.

"Ketidakhadiran Amien Rais tentu menjadi hak pribadi dia, tetapi saya kira, (dia) selaku tokoh bangsa, pemuka masyarakat, kita harus cek dulu apa yang menjadi alasan ketidakhadirannya," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding saat dihubungi wartawan, Jumat (5/10/2018).

"Karena dalam hukum itu semua warga negara yang dipanggil secara resmi oleh penyidik atau polisi wajib hadir," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKB itu menyebut polisi punya kewenangan melakukan panggilan ulang terhadap Amien Rais. TKN sendiri menyerahkan kasus berita hoax Ratna Sarumpaet yang membawa nama Amien Rais itu ke pihak kepolisian.

"Saya juga berharap pelaku penyebaran hoax diproses secara hukum," kata Karding.





Sementara itu, Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menyebut seharusnya Amien Rais menaati prosedur hukum. Dia menyebut Amien Rais seharusnya mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat Indonesia.

"Setiap warga negara seharusnya menaati prosedur hukum. Namanya pemimpin harus memberikan keteladanan untuk menaati seluruh mekanisme hukum," kata Hasto, Jumat (5/10).

Amien Rais sedianya diperiksa sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet. Tapi Amien tidak hadir, sehingga polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Ya, nanti kita komunikasikan dan diagendakan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads