Seluruh Tahanan GAM Bebas Sebelum 31 Agustus
Kamis, 18 Agu 2005 15:03 WIB
Jakarta - Seluruh tahanan GAM dipastikan bakal menghirup udara kebebasan sebelum 31 Agustus 2005. Amnesti kepada tahanan GAM ini dilaksanakan setelah pemerintah dan DPR menggelar rapat konsultasi pada 23 Agustus nanti."Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan pembebasan akan berlangsung sebelum tanggal 31 Agustus," ungkap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin saat bertemu tahanan GAM di LP Sukamiskin, Jl. AH Nasution, Bandung, Kamis (18/8/2005).Disebutkan Hamid, setelah pemerintah menggelar rapat konsultasi pada 23 Agustus 2005 nanti, Presiden SBY akan mengeluarkan Keppres mengenai amnesti. Keppres itu akan menjadi landasan bagi pembebasan 1.482 tahanan GAM di seluruh Indonesia. Dari total angka tersebut, sebanyak 487 orang ditahan di LP-LP di Pulau Jawa.Dalam pertemuan dengan tahanan GAM, Hamid sempat mengadakan dialog dengan tiga juru runding GAM, yakni Tengku Kamaruzzaman, Tengku Muhammad Usman bin Lampoh AW, dan Amni Ahmad Marzuki, serta 15 tahanan GAM lainnya.Hamid bertemu dengan para tahanan GAM ini untuk membicarakan masalah teknis pembebasan. Dalam pertemuan itu, Hamid menyempatkan diri berfoto berangkulan dengan tiga juru runding GAM yang menggunakan setelan jas lengkap berwarna hitam.Ketiga juru runding GAM tersebut menyambut gembira ditandatanganinya MoU damai antara RI dan GAM. Mereka juga mengaku senang dengan amnesti yang akan diberikan Presiden SBY. Namun mereka belum mengetahui apa yang akan dilakukan setelah mendapat amnesti. Sebab sejauh ini, kata Tengku Kamaruzzaman, mereka belum mengetahui isi MoU antara RI dan GAM. Mereka baru tahu isi MoU damai yang disebutnya sebagai kitab suci dari media massa. "Komitmen GAM jelas. Kitab suci sekarang adalah perjanjian yang telah ditetapkan antara pemerintah RI dengan GAM," katanya.
(umi/)











































