Polres Tangsel Tangkap 2 Pelaku Penipuan CPNS

Polres Tangsel Tangkap 2 Pelaku Penipuan CPNS

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 17:09 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi menangkap dua orang tersangka penipuan yang menjanjikan pengurusan untuk meloloskan jadi PNS.

"Pelaku mengakunya (baru) sekali (menipu). Kalau ada korban lain silakan laporan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Jumat (5/10/2018).

Dua orang pelaku yakni Ade Supriyatna dan Syahyar Harahap ditangkap setelah korban bernama Dupi Damayanti melapor ke polisi. Pelaku--pada tahun 2015--menjanjikan Dupi bisa menjadi PNS Dinas Lingkungan Hidup Tangsel asalkan memberi uang.





"Korban percaya dengan ucapan Ade, selanjutnya menyerahkan uang Rp 200 juta secara bertahap," kata Alex.

Menurut Alex, korban sudah puluhan kali menagih janji kedua pelaku yang mengaku bisa menerbitkan SK pengangkatan PNS. Korban melapor ke polisi dan menuntut ganti rugi kepada kedua tersangka.




Terkait kasus ini, polisi mengimbau masyarakat yang ingin menjadi PNS tetap mengikuti prosedur yang berlaku. "Jangan percaya jika ada pihak yang menawarkan bisa menjadikan PNS melalui jalur di luar formal dengan mengharuskan memberikan sejumlah uang," sambungnya.

Kedua tersangka penipuan sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Keduanya dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.




Tonton juga 'MenPAN RB Jamin Rekrutmen CPNS Bebas Calo':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads