"Ini koper kan baju, obatnya. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Insank mengatakan sampai saat ini pemeriksaan lanjutan belum dimulai. Dia juga menyampaikan belum ada status penahanan untuk Ratna.
"Belum (ditahan)," ujar dia.
![]() |
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam saat hendak berangkat ke Chile. Dia langsung dibawa ke Polda Metro dan menjalani pemeriksaan.
Seusai diperiksa, Ratna dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ratna.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45.
Baca juga: Deretan 'Korban' Hoax Ratna Sarumpaet |