"Tetapi kalau dipanggil tidak ada pemberitahuan maka akan dipanggil yang kedua. Dipanggil yang kedua tidak ada pemberitahuan atau tidak ada alasan yang bisa dipertangggungjawabkan, maka yang ketiga adalah dijemput dengan surat perintah membawa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Setyo menegaskan adanya prosedur dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus. Saksi yang tak memenuhi panggilan, harus memberikan informasi ke polisi dikuatkan dengan surat keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Dia menjadi saksi untuk Ratna Sarumpaet yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax untuk membuat keonaran.
Polda Metro sambung Setyo menindaklanjuti 5 laporan yang diterima. Soal nama-nama lain yang juga dilaporkan ke kepolisian, Setyo menyebut hal tersebut wewenang penyidik.
"Teknis, substansi penyidikan. Teknis nanti itu strategi penyidikan seperti apa, memanggil siapa, itu kan nanti penyidik," sambung Setyo.
Simak Juga 'Dipanggil Polisi, ke Mana Amien Rais?':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini