SBY & 4 Mantan Presiden Tolak Gugatan Class Action Eks PKI
Kamis, 18 Agu 2005 14:36 WIB
Jakarta - Presiden SBY dan empat mantan presiden, menolak gugatan class action yang diajukan mantan tapol dan napol PKI. Mereka juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.SBY adalah tergugat I dalam perkara ini. Empat mantan presiden, yakni Megawati merupakan tergugat II, Gus Dur tergugat III, Habibie tergugat IV, dan Soeharto tergugat V."Yang berhak untuk mengadili perkara ini adalah PTUN," tegas pengacara tergugat I Alex Sato Baya, pengacara tergugat III Iksan Abdullah, pengacara tergugat IV Yan Juanda Saputra, serta pengacara tergugat V Juan Felix Tampubolon dan Indriyanto Seno Adji.Hal itu merupakan eksepsi yang dibacakan dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (18/8/2005). Para pengacara menilai, PN Jakpus tidak berwenang karena gugatan yang diajukan adalah mengenai kebijakan administrasi negara dan asas hukum pemerintahan.Sedangkan pengacara tergugat II Dwi Ria Latifa menilai, PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan ini karena Megawati saat ini sudah menjadi rakyat biasa. Kebijakan administrasi saat ini sudah beralih kepada SBY, selaku presiden yang baru.Sementara, aksi demo menentang gugatan class action kembali terjadi di depan Gedung PN Jakpus. Puluhan orang yang tergabung dalam FPI, AMPG, dan Brigade Hisbullah menggelar unjuk rasa menentang hidupnya kembali PKI.Mereka sempat membakar bendera PKI berwarna merah bergambar palu dan arit. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada sidang sebelumnya pada 3 Agustus lalu.Eks anggota PKI menuntut agar Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang PKI sebagai organisasi terlarang, dicabut. Mereka juga menuntut perbaikan sejarah dan pemulihan nama baik, serta ganti rugi dan kompensasi dari para tergugat.
(fab/)











































