"Kita sudah koordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dari pusat dan kita sejauh ini masih menunggu. Bukan berarti tidak mau menjawab, karena instansi ini bersifat vertikal," kata Plh Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel, Nelson Samosir pada detikcom, Jumat (5/10/2018).
Dikatakan Nelson, selama persidangan pihak DJP Kanwil dan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan memang hadir. Namun terkait isi putusan Nelson tidak bisa berkomentar lebih jauh karena dia belum menerima saliman putusan dari pengadilan sebagai salah satu tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi 2015. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.
Ditjen Pajak kemudian menahan Teddu. Tapi apa nyana, PN Palembang dan Mahkamah Agung (MA) membebaskan Teddy.
Mengantongi vonis bebas itu, Teddy balik gugat Kemenkeu. Majelis hakim mengabulkan gugatan Teddy di kasus pajak tersebut dan menghukum Kemenkeu membayar ganti rugi ke Teddy. Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418 miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.
"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini