"Itu nggak ada melarikan diri. Itu (rencana ke Chile) sudah jauh-jauh hari. Sudah ada visanya gimana mau melarikan diri," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Insank mengatakan Ratna menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterima pada Kamis (4/10) sore kemarin. Menurut Insank, tak mungkin persiapan ke Chile diurus dalam waktu yang sangat cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insank juga sebelumnya sudah berencana menyerahkan permohonan penundaan pemeriksaan Ratna. Namun, sambung Insank, kliennya telah tertangkap lebih dahulu.
"Masalah waktu. Keterkaitan waktu sangat mendadak karena yang pertama begini saya perlu jelaskan bahwa kemarin itu sudah ada surat panggilan sebagai saksi. Sorenya Ibu RS itu Ibu RS ini memperoleh SPDP," ujarnya.
"Tapi dia juga menganggap ini biasa saja bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur makanya dia menyampaikan kepada kami dia akan berangkat dulu, nanti kita akan minta mengundurkan waktu dalam beberapa hari kemudian dalam waktu yang ditentukan itu baru dilakukan pemeriksaannya," imbuhnya.
Polisi sebelumnya menduga Ratna ingin kabur ke Chile. Ratna akan pergi ke negara tersebut dalam kapasitasnya sebagai pembicara.
"Statusnya kemarin panggil saksi. Tapi, karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10).
Simak Juga 'Kebohongan Ratna Gol Bunuh Diri Prabowo Sandi':
(knv/idh)