"Oh iya. Kalau tidak jadi berangkat harus dikembalikan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Muhammad Mawardi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ada yang telah dipakai dan mungkin, misalnya dia udah beli tiket, kan nanti ada hitung-hitungannya. Nanti Biro Administrasi (yang menghitung) berapa besaran yang harus (dikembalikan). Kan ada dari airline-nya ketika ada pembatalan," terangnya.
Mawardi mengatakan perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Dalam aturan tersebut diatur secara rinci besaran tiket hingga uang harian.
"Ada besaran kan ada harga tiket, terus ada uang harian," jelasnya.
Mawardi mengatakan dana yang dikembalikan dalam kurs dolar yang nilainya berkisar Rp 70 juta. Batas pengembalian mengikuti aturan refund pada penerbangan yang dinaiki oleh Ratna.
"Batasnya, tergantung airline-nya, kapan akan mengembalikan uang itu," sebutnya.
Ratna ditangkap polisi saat akan terbang menuju Chile. Diketahui, Ratna mendapat sponsor Pemprov DKI untuk menuju Chile sebesar Rp 70 juta.
Simak Juga 'Kata Sandi soal Ratna Pergi ke Chile Disponsori DKI':
(fdu/dhn)