"Tahun 2018, dari kegiatan tangkap tangan sampai hari ini 16 kepala daerah telah diproses, yang terdiri dari 1 orang gubernur, 13 orang bupati, dan 2 orang wali kota," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan kepala daerah yang terjerat korupsi sering kali karena pengawas internal atau inspektorat tidak berdaya. Menurut Alex, mereka sebenarnya tahu ketika ada penyimpangan tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kenapa? Karena kedudukan dari inspektorat itu di bawah kepala daerah. Artinya apa? Ternyata dalam audit yang melibatkan kepala daerah, praktis mereka tak berdaya karena suatu saat inspektorat itu bisa dipindahkan oleh kepala daerah itu," kata Alex.
Untuk perbaikan ke depan, dia berharap ada evaluasi proses pengadaan barang dan jasa serta penguatan aparat pengawas internal pemerintah.
Berikut ini daftar 17 kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2018:
1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
2. Bupati Jombang Nyono Wihardi
3. Bupati Ngada Marianus Sae
4. Bupati Subang Imas Aryuminingsih
5. Bupati Lampung Tengah Mustafa
6. Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
7. Bupati Bandung Barat Abu Bakar
8. Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud
9. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
10. Bupati Purbalingga Tasdi
11. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
12. Wali Kota Blitar Muhammad Samnhudi Anwar
13. Bupati Bener Meriah Ahmadi
14. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
15. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
16. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
17. Wali Kota Pasuruan Setiyono
Simak Juga 'Wali Kota Pasuruan Keciduk KPK, Ruang Kerjanya Disegel':
(ibh/dhn)











































