"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk UU Pemilu, menyebarkan hoax-pun harus ditindak," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily via pesan singkat, Jumat (5/10/2018).
Ace yakin penetapan Ratna sebagai tersangka sudah melalui proses yang berlaku di Polri. Bukti-bukti yang diperlukan pun, kata Ace, pasti sudah ada.
"Yang jelas, RS harus kooperatif kepada penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas apa motif di balik kebohongan publik yang dilakukannya, termasuk pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong itu," kata Ace.
"Biar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan melakukan tindakan kebohongan dan ikut menyebarkan berita hoax," tegasnya.
Farhat, yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), melaporkan sejumlah tokoh terkait kebohongan Ratna. Selain Kopi Pojok, pihak-pihak yang melaporkan adalah relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS), dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ).
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Tujuh belas orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Berikut ini 17 orang yang dilaporkan:
1. Prabowo Subianto
2. Sandiaga Uno
3. Ratna Sarumpaet
4. Fadli Zon
5. Rachel Maryam
6. Rizal Ramli
7. Nanik S Deyang
8. Ferdinand Hutahaean
9. Arief Poyuono
10. Natalius Pigai
11. Fahira Idris
12. Habiburokhman
13. Hanum Rais
14. Said Didu
15. Eggi Sudjana
16. Captain Firdaus
17. Dahnil Anzar Simanjuntak
(gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini