Soal Pemanggilan Prabowo Subianto, Ini Kata Polisi

Soal Pemanggilan Prabowo Subianto, Ini Kata Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 12:47 WIB
Amien Rais, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Amien Rais sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet. Soal pemanggilan nama-nama yang ikut dilaporkan, termasuk Prabowo Subianto, kewenangan berada di penyidik.

"Ya tentunya kita nurut penyidik, penyidik yang mengagendakan. Penyidik yang lebih tahu karena penyidik yang menggelar perkara di kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Polda Metro, menurut Argo, menerima empat laporan terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Sedangkan Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax untuk membuat keonaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno turut dilaporkan terkait hoax Ratna. Keduanya dilaporkan Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi ke Bareskrim Polri.

"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet dirinya seolah-olah dizalimi," kata Direktur Eksekutif Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), Abdul Fakhridz Al Donggowi, saat melapor, Rabu (3/10).





Simak video 'Sandi Ogah Komentar soal Ratna Sarumpaet Lagi'

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads