"Ya tentunya kita nurut penyidik, penyidik yang mengagendakan. Penyidik yang lebih tahu karena penyidik yang menggelar perkara di kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Polda Metro, menurut Argo, menerima empat laporan terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Sedangkan Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax untuk membuat keonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno turut dilaporkan terkait hoax Ratna. Keduanya dilaporkan Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi ke Bareskrim Polri.
"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet dirinya seolah-olah dizalimi," kata Direktur Eksekutif Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), Abdul Fakhridz Al Donggowi, saat melapor, Rabu (3/10).
Baca juga: Polisi Tunggu Kedatangan Amien Rais |
Simak video 'Sandi Ogah Komentar soal Ratna Sarumpaet Lagi'
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini