"Korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut tentu saja sangat merugikan masyarakat setempat, apalagi mereka telah dipilih melalui proses pemilu yang demokratis dan membutuhkan biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Total commitment fee 10 persen yang diminta Setiyono dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000, ditambah 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK:
Kamis, 4 Oktober 2018
- Pukul 05.30 WIB
Tim KPK mengamankan staf Kelurahan Purutrejo atas nama Wahyu Tri Hardianto di rumahnya. Dari tangan Wahyu, tim KPK mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama Wahyu sendiri dan uang tunai Rp 5,1 juta.
Selain itu, tim KPK mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (alm) dan bukti transfer Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening Wahyu. Tim KPK juga mengamankan sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan dokumen berisi tabel atau rrekap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan
- Pukul 06.00 WIB
Tim KPK lainnya mengamankan Muhamad Baqir selaku perwakilan CV M di kediaman pemilik perusahaan itu. Baqir kemudian dibawa ke rumahnya dan tim KPK mengamankan buku tabungan miliknya
- Pukul 06.30 WIB
Tim KPK mengamankan Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo di rumahnya. Tim KPK juga menyita telepon seluler, komputer, dan laptop
- Pukul 06.44 WIB
Tim KPK mengamankan Setiyono di rumah dinasnya
- Pukul 07.00 WIB
Tim KPK mengamankan keponakan Setiyono bernama Hendrik yang juga sebagai staf Bapenda. Dari situ, tim KPK menemukan uang tunai Rp 24.750.000 dalam pecahan Rp 50 ribu dalam kardus. Selain itu, ada 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM yang diamankan
- Pukul 10.30 WIB
Tim KPK mengamankan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Pasuruan Siti Amini
Keseluruhannya dibawa ke Polres Kabupaten Pasuruan untuk pemeriksaan awal. Namun KPK kemudian hanya membawa 4 orang di antaranya ke Jakarta yaitu Setiyono, Wahyu, Dwi, dan Baqir
Jumat, 5 Oktober 2018
- 00.45 WIB
Setiyono, Wahyu, Dwi, dan Baqir tiba di KPK
Setiyono diduga bersama-sama Wahyu dan Dwi menerima suap dari Baqir. Untuk mengelabui jeratan hukum, ada sandi atau kode yang digunakan.
"Terindikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'apel' untuk fee proyek dan 'kanjengnya' yang diduga berarti wali kota," ucap Alex.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini