"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui 3 orang dekatnya dan ada kesepakatan commitment fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Alex tidak menyebutkan nama 3 orang dekat Setiyono itu. Namun dia mengatakan ada istilah yang diberikan Setiyono kepada 3 orang dekatnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo untuk menerima uang dari satu orang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.
Simak Juga 'Wali Kota Pasuruan Keciduk KPK, Ruang Kerjanya Disegel':
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini