MPR Harus Gelar Paripurna Laporan Kerja & Penggunaan Dana

MPR Harus Gelar Paripurna Laporan Kerja & Penggunaan Dana

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2005 13:48 WIB
Jakarta - Pimpinan MPR diminta untuk menggelar rapat paripurna MPR dengan agenda mendengarkan laporan kerja MPR dalam sosialisasi amandemen UUD 1945 dan penggunaan dana MPR selama satu tahun."MPR harus ada sidang karena MPR sudah membentuk pokja yang ada anggarannya dan ada kegiatannya," kata Anggota MPR dari FKB Syafrin Romas dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2005).Menurut tata tertib MPR pasal 33 ayat 3, Panitia Ad Hoc MPR harus melaporkan kerjanya kepada anggota MPR dalam sidang paripurna. Selain itu, paripurna juga akan mendengarkan laporan keuangan anggaran MPR yang telah digunakan selama satu tahun."Anggaran puluhan miliar rupiah untuk sosialisasi ke daerah-daerah dan luar negeri itu harus dilaporkan kepada anggota. Tidak boleh hanya segelintir anggota yang tahu. Karena dari 678 anggota MPR, tidak semua tahu," ujar Syafrin.Semua anggota MPR, lanjut dia, perlu mengetahui sejauhmana hasil kerja sosialisasi pokja, sekaligus mengetahui sisa anggaran tahun lalu. Apalagi mulai Agustus ke depan, MPR akan mengajukan anggaran lagi untuk tahun depan.Paripurna MPR, sambungnya, juga akan menilai apakah program sosialisasi amandemen UUD 1945 sudah efektif, atau perlu dilakukan cara lain, seperti melalui media, sehingga tidak membutuhkan dana yang banyak."Kita ingin tahu sampai sebatas mana sosialisasinya. Apakah masyarakat nelayan di Cilincing dan tukang becak tahu amandemen. Kalau tidak, ya kita hentikan saja, ganti dengan cara lain melalui media massa," anjur Syafrin.Untuk itu, lanjut dia, pimpinan MPR didesak untuk segera merancang agenda paripurna. "Pada masa kepemimpinan MPR oleh Amien Rais, selalu diadakan rapat tahunan MPR," kata Syafrin mengingatkan. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini