Ratna Oplas Pakai Rekening Galang Dana, Bagaimana Aturannya?

Ratna Oplas Pakai Rekening Galang Dana, Bagaimana Aturannya?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 10:02 WIB
Ratna Sarumpaet saat diamankan polisi tadi malam. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Setelah mengungkap kebohongan soal penganiayaan, Ratna Sarumpaet juga disorot lantaran transaksi untuk operasi plastik memakai nomor rekening yang sama seperti saat menggalang dana untuk kecelakaan Danau Toba. Padahal rekening untuk penggalangan dana tak bisa asal pakai.

"Nggak bisa sembarangan mengatasnamakan sesuatu. Ada undang-undangnya. Tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu aturan penggalangan dana adalah Undang-undang No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Undang-undang ini sedianya akan direvisi, namun hingga kini belum ada kelanjutannya. Revisi UU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.

Ada 9 pasal dalam UU No 9/1961 yang ditandatangani oleh Pejabat Presiden RI Djuanda pada 10 Mei 1961 tersebut. Delapan pasal pertama berisikan aturan dan sanksi hukum.

Berikut kutipan 8 pasal dalam UU No 9/1961 tersebut:

Pasal 1

Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Pasal 2

(1) Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

(2) Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas.

Pasal 3

Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:

a. Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggauta, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;

b. Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;

c. Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.

(2) Bupati, Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan tempat kedudukan Bupati Kepala Daerah tingkat II tersebut.

Pasal 5

(1) Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin.

(2) Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:
a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
b. Cara menyelenggarakan;
c. Siapa yang menyelenggarakan;
d. Batas waktu penyelenggaraan;
e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);
f. Cara penyalurannya.

(3) Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban memberi pertanggungan jawab kepada pemberi izin.

Pasal 6

(1) Permohonan izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan.

(2) a. Dalam jangka waktu 14 hari setelah keputusan penolakan itu diterima, pemohon dapat meminta pertimbangan dan putusan terakhir dari Gubernur Kepala Daerah tingkat I, sepanjang penolakan pemberian izin dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II.

b. Dalam waktu 14 hari, pemohon dapat meminta pertimbangan kembali pada Bupati, Kepala Daerah tingkat II, apabila permohonannya ditolak oleh pejabat setempat dalam pasal 4 ayat (2).


(3) Keputusan penolakan izin oleh Gubernur Kepala Daerah tingkat I atau Menteri Kesejahteraan Sosial merupakan keputusan terakhir dan tidak dapat dimintakan pertimbangan kembali.

Pasal 7

Pengumpulan uang atau barang yang sedang diselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pasal 2, 4 dan 5 selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan.

Pasal 8

(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10.000, - (sepuluh ribu rupiah), barang siapa:

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1;

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin;

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 (2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaraan.

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.


Simak Juga 'Balada Ratna Sarumpaet, Dusta yang Berujung Penangkapan di Bandara':

[Gambas:Video 20detik]


(bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads